Beranda » Properti » Biaya Notaris Jual Beli Properti Terbaru

Biaya Notaris Jual Beli Properti Terbaru

Saat orang mencari informasi tentang biaya notaris jual beli properti terbaru, yang sering muncul justru angka-angka yang saling bertabrakan. Ada yang bilang 0,5 persen, ada yang bilang 1 persen, ada yang memasukkan pajak, ada juga yang mengira semua biaya itu murni “biaya notaris”. Padahal dalam transaksi properti di Indonesia, tagihan akhir biasanya terdiri dari beberapa komponen yang sumber hukumnya berbeda: honorarium notaris, honorarium PPAT, PPh Final, BPHTB, serta PNBP ATR/BPN seperti pengecekan sertifikat, balik nama, dan roya. Jadi, kalau Anda ingin menghitung biaya dengan benar, langkah pertama adalah memisahkan dulu tiap komponennya.

Per April 2026, dasar hukum yang paling relevan untuk membaca biaya transaksi properti masih mengacu pada Undang-Undang Jabatan Notaris yang berstatus berlaku, PP 24 Tahun 2016 tentang jabatan PPAT, PP 128 Tahun 2015 tentang PNBP ATR/BPN, ketentuan DJP soal PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta UU 1 Tahun 2022 untuk BPHTB. Artinya, belum ada satu “tarif nasional all-in” yang berlaku seragam untuk semua kantor notaris atau semua transaksi rumah dan tanah. Yang ada adalah beberapa komponen biaya dengan dasar hukum berbeda, lalu ditagihkan sesuai jenis layanan yang benar-benar dipakai.

Itulah sebabnya artikel ini tidak akan memberi jawaban menyesatkan seperti “biaya notaris pasti sekian persen”. Sebaliknya, artikel ini akan menjelaskan biaya notaris jual beli properti terbaru secara lebih jujur: mana biaya jasa notaris, mana biaya jasa PPAT, mana pajak, mana biaya resmi BPN, lalu bagaimana menghitungnya secara masuk akal agar Anda tidak kaget di tengah proses transaksi. Semua angka yang dipakai di sini merujuk pada sumber resmi pemerintah atau regulasi yang masih berlaku.

Kenapa biaya notaris jual beli properti sering terasa membingungkan

Kebingungan biasanya muncul karena masyarakat memakai istilah “notaris” untuk menyebut seluruh proses legal jual beli properti. Padahal, dari sisi kewenangan, ada peran notaris dan ada peran PPAT. Notaris berwenang membuat akta autentik dan memberikan jasa hukum sesuai kewenangannya, sementara PPAT berwenang membuat akta tanah seperti AJB untuk peralihan hak atas tanah. Dalam praktik, satu kantor bisa saja dipegang oleh orang yang merangkap notaris sekaligus PPAT, sehingga masyarakat merasa semua biaya itu “biaya notaris”, padahal basis hukumnya tidak selalu sama.

Kebingungan kedua datang dari kebiasaan mencampur honorarium dengan pajak. Padahal, honorarium notaris atau PPAT adalah imbal jasa profesional, sedangkan PPh Final dan BPHTB adalah kewajiban pajak yang timbul karena terjadi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Jadi, ketika seseorang bilang “biaya notaris saya mahal”, sering kali yang sebenarnya mahal justru BPHTB atau PPh Final, bukan honorarium notaris itu sendiri. Dalam banyak transaksi, pajak justru menjadi komponen terbesar.

Kebingungan ketiga muncul karena biaya resmi BPN sering kali relatif kecil dibanding nilai transaksi. Misalnya, biaya pengecekan sertifikat pada banyak kanal ATR/BPN dipublikasikan Rp50.000 per sertifikat, biaya roya juga Rp50.000 per sertifikat atau per hak tanggungan, sedangkan biaya balik nama dihitung dengan formula resmi yang pada banyak kasus nilainya jauh lebih kecil dibanding pajak dan honorarium jasa. Karena masyarakat melihat semua pembayaran dilakukan “melalui kantor notaris/PPAT”, mereka mengira semuanya adalah biaya notaris, padahal sebagian hanyalah titipan pembayaran ke instansi lain.

Dasar hukum biaya notaris jual beli properti terbaru

Untuk membaca honorarium notaris, rujukan utamanya adalah aturan jabatan notaris. Sumber resmi pemerintah menjelaskan bahwa notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikannya, dan besarannya didasarkan pada nilai ekonomis serta nilai sosiologis dari akta yang dibuat. Untuk nilai ekonomis, batasnya adalah: sampai Rp100 juta paling besar 2,5 persen, di atas Rp100 juta sampai Rp1 miliar paling besar 1,5 persen, dan di atas Rp1 miliar didasarkan pada kesepakatan tetapi tidak melebihi 1 persen dari objek yang dibuatkan aktanya. Untuk nilai sosiologis, honorarium paling besar Rp5 juta.

Untuk PPAT, dasar yang paling penting adalah PP 24 Tahun 2016. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa uang jasa atau honorarium PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa saksi, tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Jadi, ketika Anda bertemu angka 1 persen dalam pembahasan biaya legal jual beli rumah atau tanah, sangat sering angka itu merujuk pada plafon honorarium PPAT, bukan otomatis seluruh biaya notaris secara keseluruhan.

Untuk biaya resmi ATR/BPN, rujukannya adalah PP 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Di lapangan, kantor-kantor ATR/BPN daerah juga mempublikasikan biaya layanan turunannya, misalnya pengecekan sertifikat Rp50.000 per sertifikat, roya Rp50.000, dan biaya balik nama dengan formula resmi tertentu. Jadi, saat menghitung biaya jual beli properti, Anda perlu memisahkan mana yang honorarium profesi dan mana yang PNBP resmi negara.

Untuk pajak, DJP menjelaskan bahwa PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada umumnya sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan, dan untuk Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana tertentu tarifnya 1 persen. PPh ini disetor sebelum akta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Di sisi lain, UU 1 Tahun 2022 menjelaskan bahwa tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi 5 persen, ditetapkan dengan Perda, dan pokok BPHTB terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan setelah dikurangi NPOPTKP dengan tarif BPHTB.

Komponen biaya notaris jual beli properti terbaru

1. Honorarium notaris

Untuk transaksi jual beli properti, honorarium notaris tidak otomatis selalu sama dengan 1 persen. Secara hukum, yang dipakai sebagai rambu adalah Pasal 36 UU Jabatan Notaris. Kalau nilai ekonomis objek akta sampai Rp100 juta, honorarium paling besar 2,5 persen. Kalau di atas Rp100 juta sampai Rp1 miliar, honorarium paling besar 1,5 persen. Kalau di atas Rp1 miliar, honorarium berdasarkan kesepakatan tetapi tidak boleh melebihi 1 persen dari objek yang dibuatkan aktanya. Ini adalah batas maksimum, bukan tarif wajib tunggal yang harus sama di semua kantor.

See also  Cara Menghindari Mafia Tanah dengan Verifikasi Dokumen

Poin pentingnya, untuk transaksi properti bernilai besar, justru secara hukum plafon persentasenya makin kecil. Jadi, pada objek senilai Rp800 juta, batas maksimum honorarium notaris menurut nilai ekonomis adalah 1,5 persen. Sedangkan pada objek senilai Rp1,5 miliar, batas maksimumnya turun menjadi 1 persen. Karena itu, bila Anda menemukan promosi atau penawaran yang menyederhanakan semua transaksi menjadi “biaya notaris 1,5 persen”, Anda tetap perlu membaca objek transaksinya terlebih dulu.

Pada praktiknya, jasa notaris dalam jual beli properti bisa mencakup penyusunan atau review dokumen, pengikatan jual beli, legal checking tambahan, sampai pengurusan administrasi pendukung. Tetapi penting dipahami bahwa tarif di atas adalah kerangka maksimal menurut hukum, bukan harga katalog nasional. Jadi, biaya riil yang Anda terima bisa lebih rendah, tergantung ruang lingkup pekerjaan dan kesepakatan dengan kantor notaris yang menangani.

2. Honorarium PPAT

Kalau transaksi Anda sampai pada tahap AJB, maka peran PPAT menjadi inti. Di sinilah dasar biayanya berbeda dari notaris. PP 24 Tahun 2016 menegaskan bahwa uang jasa PPAT tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Jadi, untuk transaksi properti Rp800 juta, plafon honorarium PPAT menurut regulasi adalah Rp8 juta. Untuk transaksi Rp500 juta, plafonnya Rp5 juta. Untuk Rp1,5 miliar, plafonnya Rp15 juta.

Banyak orang tidak menyadari bahwa angka 1 persen ini bukan pajak, bukan juga biaya BPN. Ini adalah batas uang jasa PPAT. Karena itu, kalau Anda menerima rincian biaya dari kantor notaris/PPAT, penting sekali menanyakan: mana honorarium PPAT, mana honorarium notaris, mana pajak, dan mana biaya resmi ATR/BPN. Semakin rinci Anda memisahkan komponen, semakin kecil risiko salah paham atau merasa tagihan “dibengkakkan” padahal sebenarnya terdiri dari pos-pos berbeda.

3. Biaya pengecekan sertifikat

Sebelum AJB, pengecekan sertifikat adalah langkah wajib yang sangat masuk akal. Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin mempublikasikan bahwa biaya pengecekan sertifikat adalah Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah dengan waktu penyelesaian 1 hari kerja. Biaya ini tergolong kecil, tetapi justru sangat penting karena menjadi pintu awal untuk memastikan dokumen tidak bermasalah sebelum transaksi dilanjutkan.

Dari sudut pandang pembeli, biaya ini hampir tidak signifikan dibanding nilai transaksi rumah atau tanah. Namun dari sudut pandang kehati-hatian, manfaatnya besar. Karena itu, dalam artikel tentang biaya notaris jual beli properti, biaya cek sertifikat selalu layak dimasukkan sebagai komponen awal yang jangan sampai dilewati meskipun nominalnya kecil.

4. Biaya balik nama sertifikat

Untuk balik nama, salah satu rujukan praktis dari ATR/BPN Sumatera Barat menyebut bahwa biaya PNBP balik nama dihitung dengan rumus (Nilai Tanah / 1000) x 1% + Rp50.000, dengan waktu penyelesaian 5 hari kerja. ATR/BPN pusat juga menyebut bahwa biaya balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya, dan simulasi bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, biaya balik nama bukan persentase besar dari harga jual, melainkan formula PNBP yang relatif kecil dibanding pajak transaksi.

Karena formula ini berbasis nilai tanah, bukan semata harga jual total bangunan, hasilnya sering mengejutkan masyarakat karena lebih rendah dari dugaan. Misalnya, jika nilai tanah dasar perhitungan Rp600 juta, maka biaya balik nama menurut formula itu adalah sekitar Rp56.000. Itulah sebabnya dalam banyak transaksi, biaya balik nama BPN bukan komponen paling berat; yang sering membebani justru pajak dan honorarium jasa.

5. Biaya roya jika properti pernah dijaminkan

Kalau properti yang Anda beli pernah dipakai sebagai agunan kredit, cek apakah roya sudah dilakukan. Kantor-kantor ATR/BPN daerah mempublikasikan biaya roya resmi Rp50.000 per sertipikat atau per hak tanggungan. Beberapa kanal ATR/BPN juga menyebut proses roya dapat memakan sekitar 3–7 hari kerja. Ini penting karena properti yang belum diroya bisa menyimpan hambatan administratif meskipun cicilan lama sudah lunas.

Dalam konteks biaya notaris jual beli properti terbaru, roya sering luput dihitung karena pembeli merasa itu urusan penjual. Padahal, kalau roya belum selesai, transaksi Anda juga berpotensi tertunda. Jadi, meskipun biaya royanya kecil, dampaknya terhadap kelancaran proses sangat besar.

6. PPh Final penjual

PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan biasanya menjadi komponen besar yang sering disalahartikan sebagai “biaya notaris”. DJP menjelaskan bahwa tarif umum PPh Final adalah 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan. Untuk Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana tertentu, tarifnya 1 persen. Pajak ini harus disetor sebelum akta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Dalam praktik, pajak ini umumnya melekat pada pihak penjual sebagai penerima penghasilan. Jadi, kalau properti dijual Rp800 juta, PPh Final umumnya sekitar Rp20 juta. Inilah salah satu alasan mengapa banyak penjual merasa total biaya transaksi “besar”, padahal yang besar bukan biaya jasa notaris semata, melainkan kewajiban pajak yang memang timbul dari pengalihan hak.

7. BPHTB pembeli

Komponen besar lainnya adalah BPHTB. UU 1 Tahun 2022 menyebut tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi 5 persen dan ditentukan lebih lanjut oleh Perda. Undang-undang yang sama juga menjelaskan bahwa pokok BPHTB dihitung dari dasar pengenaan setelah dikurangi NPOPTKP, kemudian dikalikan tarif BPHTB. Artinya, tarif dapat sama-sama 5 persen di banyak daerah, tetapi angka riil yang dibayar pembeli tetap bergantung pada NPOPTKP dan dasar pengenaan yang dipakai di daerah objek properti berada.

See also  Rahasia Lolos KPR Terbaru Meski Gaji UMR

Karena NPOPTKP bersifat lokal, Anda tidak boleh menelan mentah contoh hitungan dari kota lain. Namun sebagai logika dasar, BPHTB hampir selalu menjadi salah satu komponen terbesar di sisi pembeli. Jadi, ketika menghitung biaya notaris jual beli properti terbaru, BPHTB tidak boleh diabaikan meskipun secara teknis itu bukan honorarium notaris. Justru dalam banyak transaksi, BPHTB lebih besar daripada tagihan jasa profesi.

Simulasi biaya notaris jual beli properti terbaru

Agar lebih mudah dipahami, berikut logika simulasi. Simulasi ini bukan tarif wajib final, melainkan gambaran cara membaca komponen resmi yang paling umum. Untuk BPHTB, saya gunakan contoh asumsi NPOPTKP Rp80 juta hanya supaya rumusnya mudah dipahami. Anda tetap harus menyesuaikan dengan perda daerah masing-masing. Dasar rumus PPh, BPHTB, honorarium notaris, honorarium PPAT, dan biaya balik nama diambil dari sumber resmi yang sudah dijelaskan di atas.

Simulasi 1: transaksi properti Rp500 juta

Untuk objek Rp500 juta, plafon honorarium notaris menurut nilai ekonomis adalah 1,5 persen, yaitu sekitar Rp7,5 juta. Plafon honorarium PPAT adalah 1 persen, yaitu Rp5 juta. PPh Final penjual pada tarif umum 2,5 persen sekitar Rp12,5 juta. Bila tarif BPHTB daerah 5 persen dan asumsi NPOPTKP Rp80 juta, BPHTB pembeli sekitar Rp21 juta. Jika nilai tanah dasar perhitungan balik nama Rp400 juta, biaya balik nama BPN menurut formula resmi sekitar Rp54.000, di luar biaya cek sertifikat Rp50.000 dan biaya roya bila ada.

Dari simulasi pertama ini sudah terlihat bahwa pajak jauh lebih dominan daripada biaya PNBP ATR/BPN. Sementara honorarium notaris dan PPAT masih berada di tengah. Ini juga menjelaskan kenapa seseorang bisa merasa “biaya notaris mahal”, padahal sebenarnya pos yang paling besar justru BPHTB atau PPh Final.

Simulasi 2: transaksi properti Rp800 juta

Pada objek Rp800 juta, plafon honorarium notaris menurut UU Jabatan Notaris masih berada pada lapis 1,5 persen, jadi sekitar Rp12 juta. Plafon honorarium PPAT adalah Rp8 juta. PPh Final penjual pada tarif umum menjadi sekitar Rp20 juta. Dengan asumsi tarif BPHTB 5 persen dan NPOPTKP Rp80 juta, BPHTB pembeli menjadi sekitar Rp36 juta. Bila nilai tanah dasar perhitungan balik nama Rp600 juta, biaya balik nama BPN sekitar Rp56.000. Cek sertifikat tetap Rp50.000 per sertifikat, dan roya tetap Rp50.000 bila diperlukan.

Kalau Anda melihat contoh Rp800 juta ini, posisi biaya menjadi sangat jelas. Honorarium jasa tetap penting, tetapi pajak masih mendominasi. Sedangkan biaya resmi BPN seperti checking dan balik nama justru sangat kecil secara nominal dibanding keseluruhan transaksi. Ini membantu pembeli dan penjual membuat ekspektasi yang lebih realistis sejak awal.

Simulasi 3: transaksi properti Rp1,5 miliar

Begitu nilai objek melampaui Rp1 miliar, plafon honorarium notaris turun menjadi maksimal 1 persen berdasarkan kesepakatan. Jadi, pada objek Rp1,5 miliar, plafon honorarium notaris sekitar Rp15 juta. Plafon honorarium PPAT juga Rp15 juta karena basisnya tetap maksimal 1 persen dari harga transaksi. PPh Final penjual pada tarif umum menjadi sekitar Rp37,5 juta. Dengan asumsi tarif BPHTB 5 persen dan NPOPTKP Rp80 juta, BPHTB pembeli menjadi sekitar Rp71 juta. Bila nilai tanah dasar perhitungan balik nama Rp1 miliar, biaya balik nama BPN sekitar Rp60.000.

Simulasi ketiga ini penting karena memperlihatkan pola yang sering tidak disadari orang. Saat nilai properti semakin tinggi, pajak tetap naik besar, tetapi plafon honorarium notaris menurut UU justru berpindah ke lapis maksimal 1 persen. Jadi, kalau ada anggapan bahwa semua biaya jasa legal otomatis semakin “liar” mengikuti harga rumah, anggapan itu tidak sepenuhnya tepat. Ada pagar hukum yang tetap membatasi honorarium.

Faktor yang membuat tagihan akhir berbeda dari satu transaksi ke transaksi lain

Faktor pertama adalah ruang lingkup pekerjaan. Ada transaksi yang hanya membutuhkan AJB dan balik nama biasa. Ada juga yang membutuhkan legal checking lebih dalam, pembetulan data, pengurusan roya, pengecekan tambahan, pengikatan awal, atau korespondensi dengan bank. Semakin banyak pekerjaan tambahan, semakin mungkin total tagihan jasa kantor notaris/PPAT menjadi lebih tinggi, meskipun honorarium inti tetap tunduk pada batas hukum yang relevan.

Faktor kedua adalah status objek. Jika properti masih dibebani hak tanggungan, perlu roya atau setidaknya pengurusan terkait kredit lama. Jika sertifikat belum sinkron atau masih butuh pengecekan lanjutan, proses juga bertambah. Kanal ATR/BPN sendiri menegaskan adanya biaya resmi terpisah untuk pengecekan sertifikat dan roya. Jadi, properti yang “belum bersih” hampir selalu menambah biaya administrasi, walau nominal PNBP per layanannya tetap tidak besar.

Faktor ketiga adalah lokasi objek. Untuk BPHTB, tarif ditetapkan dengan Perda dan dasar pengenaannya setelah dikurangi NPOPTKP juga dipengaruhi kebijakan daerah. Karena itu, dua rumah dengan harga sama di dua kota berbeda bisa menghasilkan BPHTB yang berbeda. Ini salah satu alasan mengapa artikel “biaya notaris jual beli properti terbaru” yang tidak menyebut daerah sering terasa terlalu umum.

Faktor keempat adalah cara penagihan kantor jasa. Secara hukum, honorarium notaris dan PPAT punya basis masing-masing. Tetapi dalam praktik, kantor yang menangani transaksi sering memberi invoice gabungan berdasarkan paket pekerjaan yang disepakati. Karena itu, Anda perlu meminta rincian tertulis per komponen, bukan hanya total akhir. Ini bukan sikap tidak percaya, melainkan cara menjaga transparansi.

See also  Cara Mengoptimalkan Leads dengan Bantuan Consultant

Cara menekan biaya legal jual beli properti tanpa melanggar aturan

Cara paling efektif bukan mencari “notaris termurah”, melainkan memastikan transaksi Anda bersih sejak awal. Semakin rapi dokumen, semakin sedikit koreksi, dan semakin kecil kemungkinan muncul biaya tambahan karena proses bolak-balik. Misalnya, cek sertifikat sejak awal, pastikan identitas para pihak sinkron, cek apakah properti pernah dijaminkan, dan pastikan roya sudah ada kalau kredit lama sudah lunas. Biaya pengecekan sertifikat hanya Rp50.000, tetapi bisa menyelamatkan Anda dari masalah yang jauh lebih mahal.

Cara kedua adalah memahami bahwa pajak akan lebih menentukan daripada sekadar nego jasa. Banyak orang terlalu fokus menawar honorarium, tetapi lupa menghitung PPh Final dan BPHTB. Padahal dua komponen itulah yang sering membentuk porsi terbesar. Jadi, kalau ingin lebih hemat, lakukan simulasi pajak sejak awal dan pastikan harga transaksi yang dinegosiasikan memang masih masuk akal setelah semua kewajiban dihitung.

Cara ketiga adalah memanfaatkan kanal resmi ATR/BPN untuk simulasi dan monitoring. ATR/BPN telah menyediakan simulasi biaya balik nama melalui Sentuh Tanahku, dan biaya balik nama di BPN memang dapat dihitung dari nilai tanah serta luas tanahnya. Dengan begitu, Anda bisa membedakan mana biaya resmi negara dan mana jasa profesional, sehingga lebih mudah menilai kewajaran invoice total yang Anda terima.

Checklist sebelum Anda menyetujui rincian biaya notaris

Sebelum menyetujui tagihan, pastikan Anda menanyakan lima hal. Pertama, apakah yang dimaksud “biaya notaris” di invoice itu murni honorarium, atau sudah termasuk PPAT, pajak, dan PNBP. Kedua, apakah ada biaya cek sertifikat. Ketiga, apakah objek masih punya hak tanggungan yang perlu roya. Keempat, bagaimana simulasi BPHTB dan PPh Final. Kelima, apakah ada biaya balik nama dan dasar perhitungannya. Kalau lima pertanyaan ini dijawab jelas sejak awal, peluang salah paham akan jauh lebih kecil.

Bagi pembeli, checklist ini juga membantu membaca kewajaran total biaya. Kalau sebuah transaksi rumah Rp800 juta menghasilkan tagihan legal total yang besar sekali, Anda bisa melihat dulu mana pos yang paling dominan. Sering kali ternyata pajaklah yang berat, bukan biaya jasa. Transparansi seperti ini penting agar Anda tidak merasa ditipu padahal yang terjadi hanyalah pencampuran istilah.

Kesimpulan

Kalau ingin diringkas sejelas mungkin, biaya notaris jual beli properti terbaru bukan satu angka tunggal. Komponen utamanya terdiri dari honorarium notaris menurut UU Jabatan Notaris, honorarium PPAT menurut PP 24 Tahun 2016, PPh Final menurut ketentuan DJP, BPHTB menurut UU 1 Tahun 2022 dan Perda, serta PNBP ATR/BPN seperti cek sertifikat, balik nama, dan roya. Karena itu, siapa pun yang memberi Anda “tarif all-in” tanpa rincian sebetulnya sedang menyederhanakan sesuatu yang secara hukum memang terdiri dari beberapa pos berbeda.

Pelajaran terbesarnya justru sederhana: dalam transaksi properti, jangan cuma bertanya “berapa biaya notarisnya”, tetapi tanyakan “biaya apa saja yang masuk, siapa yang menanggung, dan dasar hukumnya apa”. Dengan cara itu, Anda bisa menilai kewajaran tagihan secara lebih akurat, menghindari salah paham, dan menyiapkan dana transaksi dengan lebih realistis.

FAQ

Apakah biaya notaris jual beli properti selalu 1 persen?
Tidak. Untuk notaris, batas honorarium menurut nilai ekonomis bisa sampai 2,5 persen, 1,5 persen, atau maksimal 1 persen tergantung nilai objek akta. Sementara untuk PPAT, batas uang jasa adalah maksimal 1 persen dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.

Apa bedanya biaya notaris dan biaya PPAT?
Notaris dan PPAT punya dasar kewenangan berbeda. Notaris mengacu pada UU Jabatan Notaris, sedangkan PPAT mengacu pada PP 24 Tahun 2016. Dalam praktik, satu kantor bisa merangkap keduanya, sehingga masyarakat sering menyebut semua tagihan sebagai “biaya notaris”, padahal komponennya bisa berbeda.

Berapa biaya cek sertifikat resmi?
Banyak kanal resmi ATR/BPN mempublikasikan biaya pengecekan sertifikat sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Berapa biaya roya resmi?
Biaya roya resmi yang dipublikasikan di beberapa kanal ATR/BPN adalah Rp50.000 per sertipikat atau per hak tanggungan.

Bagaimana rumus biaya balik nama di BPN?
Salah satu rujukan praktis ATR/BPN menyebut biaya PNBP balik nama dihitung dengan rumus (Nilai Tanah / 1000) x 1% + Rp50.000. ATR/BPN juga menyediakan simulasi biaya melalui Sentuh Tanahku.

Apakah PPh Final termasuk biaya notaris?
Secara hukum, tidak. PPh Final adalah pajak atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif umumnya 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan, dan untuk Rumah Sederhana/Rusun Sederhana tertentu 1 persen. Namun dalam praktik, pembayaran ini sering dibantu diurus melalui kantor notaris/PPAT.

Berapa tarif BPHTB terbaru?
UU 1 Tahun 2022 menyebut tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi 5 persen, lalu ditetapkan lebih lanjut dengan Perda. Jadi, besaran riil BPHTB bisa berbeda antar daerah.

Kenapa biaya total transaksi terasa besar padahal biaya balik nama kecil?
Karena biaya balik nama BPN dan cek sertifikat relatif kecil dibanding pajak seperti PPh Final dan BPHTB. Dalam banyak transaksi, pajak justru menjadi pos terbesar.

Apakah honorarium notaris harus selalu dibayar maksimal sesuai batas UU?
Tidak. Angka dalam UU adalah batas maksimum atau pagar hukum. Biaya riil bisa lebih rendah tergantung jenis layanan dan kesepakatan.

Apa cara paling aman membaca invoice biaya notaris?
Minta rincian terpisah antara honorarium notaris, honorarium PPAT, pajak, cek sertifikat, balik nama, dan roya. Dengan begitu Anda bisa melihat pos mana yang paling besar dan apakah totalnya wajar.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less