Checklist Dokumen Properti Sebelum Transaksi
- account_circle admin
- calendar_month 13/04/2026
- visibility 30
- comment 0 komentar
- label Properti
Membeli properti bukan sekadar soal cocok harga, cocok lokasi, lalu transfer uang muka. Transaksi rumah, tanah, ruko, apartemen, atau properti komersial selalu membawa konsekuensi hukum yang besar, karena yang dipindahkan bukan hanya benda fisik, tetapi juga hak, kewajiban, dan status administrasi yang melekat pada aset tersebut. Di Indonesia, fondasi hukumnya tetap bertumpu pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang masih berstatus berlaku, meski sebagian ketentuannya telah diperbarui melalui PP Nomor 18 Tahun 2021. Artinya, transaksi properti yang aman tetap harus dibaca dari sudut pendaftaran tanah, bukan sekadar dari kesepakatan lisan atau kuitansi biasa.
Checklist dokumen properti sebelum transaksi menjadi sangat penting karena pasar properti sendiri masih aktif dan bernilai besar. Bank Indonesia melaporkan bahwa pada triwulan IV 2025, Indeks Harga Properti Residensial tumbuh 0,83 persen secara tahunan, sementara penjualan unit properti residensial di pasar primer tumbuh 7,83 persen. Di periode yang sama, pembelian melalui KPR masih mendominasi sebesar 70,88 persen. Ini berarti standar dokumen yang rapi bukan hanya kebutuhan hukum, tetapi juga kebutuhan pasar, karena aset yang dokumennya lengkap jauh lebih mudah diterima bank, lebih mudah dijual kembali, dan lebih mudah diverifikasi pembeli berikutnya.
Negara juga terus mendorong kepastian administrasi pertanahan. Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa hingga Oktober 2025 sebanyak 123,3 juta bidang tanah telah terdaftar dan 97 juta bidang di antaranya telah bersertipikat. Pada Januari 2026, ATR/BPN juga melaporkan bahwa sepanjang 2025 program PTSL telah menerbitkan sekitar 1,2 juta sertipikat. Data ini penting, karena menunjukkan arah kebijakan nasional bergerak ke satu hal: properti yang aman adalah properti yang tertib dokumen. Semakin Anda menunda pengecekan, semakin besar peluang masalah baru muncul saat mau akad, balik nama, menjaminkan, atau menjual ulang.
Masalahnya, banyak pembeli baru sadar arti penting dokumen setelah terlambat. Mereka sudah membayar booking fee atau DP, lalu baru mengetahui bahwa sertifikat belum bersih, bangunannya tidak punya PBG, PBB menunggak, penjual bukan satu-satunya pihak yang berhak menjual, atau properti ternyata tidak mudah dibalik nama. Karena itu, artikel ini disusun sebagai panduan praktis yang bisa dipakai pembeli, investor, maupun pemilik properti untuk memeriksa dokumen sebelum transaksi berlangsung. Fokusnya sederhana: dokumen apa yang wajib dilihat, dokumen apa yang harus diverifikasi, kapan Anda boleh lanjut bayar, dan kapan Anda sebaiknya mundur.
Mengapa checklist dokumen properti penting sebelum transaksi?
Banyak orang mengira selama ada AJB atau kuitansi, transaksi sudah aman. Padahal AJB dan sertifikat bukan hal yang sama. Kanal informasi ATR/BPN menegaskan bahwa AJB hanyalah bukti transaksi jual beli yang biasanya dibuat di hadapan PPAT, sedangkan sertifikat adalah bukti hak atas tanah. Dalam proses setelah jual beli, balik nama tetap harus dilakukan agar hak baru tercatat secara resmi. Jadi pembeli yang berhenti pada “sudah ada AJB” sebenarnya baru menyelesaikan satu tahap, belum menuntaskan perlindungan hukumnya.
Checklist dokumen juga penting karena pengecekan sertifikat bukan formalitas. Petunjuk teknis ATR/BPN tentang layanan pengecekan sertipikat secara elektronik menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis pada sertifikat dengan pangkalan data kantor pertanahan. Dalam dokumen yang sama juga ditegaskan bahwa bagi PPAT, pengecekan sertipikat merupakan bagian dari kewajiban sebelum membuat akta pemindahan atau pembebanan hak atas tanah. Ini berarti pembeli yang serius seharusnya tidak menganggap verifikasi dokumen sebagai pilihan tambahan, tetapi sebagai inti dari transaksi yang sehat.
Selain itu, bank juga memperlihatkan standar pasar yang nyata. BRI dalam daftar syarat dokumen KPR mencantumkan fotokopi SHM atau SHGB serta IMB, di samping KTP, KK, NPWP, dan dokumen status perkawinan. RIPLAY BNI Griya untuk properti seken juga menyebut sertifikat, IMB, dan bukti lunas PBB tahun terakhir, sementara BTN pada promo KPR rumah second hand 2026 mencantumkan bahwa rumah harus sudah memiliki sertipikat, IMB atau PBG, dan PBB. Walau Anda membeli tunai, daftar bank seperti ini tetap relevan karena menunjukkan apa yang dianggap “layak diterima” oleh pasar formal.
Checklist dokumen properti sebelum transaksi
1. Dokumen identitas para pihak
Langkah pertama yang paling dasar adalah memastikan identitas penjual dan pembeli. Minimal, identitas yang perlu dilihat adalah KTP dan bila relevan KK. Dalam praktik pembiayaan perbankan, KTP pemohon, KTP pasangan, dan Kartu Keluarga termasuk dokumen standar yang diminta. Ini menunjukkan bahwa identitas para pihak bukan pelengkap administrasi, tetapi fondasi untuk memastikan siapa yang benar-benar bertindak dalam transaksi. Pada properti bernilai besar, identitas yang tidak cocok dengan penjual di lapangan harus langsung dianggap sebagai red flag.
Untuk pembeli, pengecekan identitas penting agar seluruh dokumen peralihan nanti konsisten. Untuk penjual, identitas penting untuk memastikan bahwa orang yang menjual memang pemegang hak yang sama seperti yang tercantum dalam sertifikat atau orang yang sah mewakili pemegang hak. Banyak sengketa bermula dari asumsi bahwa orang yang membawa dokumen pasti berhak menjual, padahal secara hukum belum tentu demikian. Karena itu, nama pada KTP, nama pada sertifikat, dan nama pada dokumen dasar lainnya harus sinkron sejak awal.
2. Dokumen status perkawinan dan persetujuan pasangan
Status perkawinan adalah salah satu bagian yang paling sering diremehkan, padahal dampaknya sangat besar. Dalam dokumen syarat KPR BRI, akta nikah, akta cerai, atau akta kematian pasangan tercantum sebagai dokumen yang diminta. BRI juga mencantumkan KTP suami atau istri dan bahkan akta pisah harta notaris bila ada. Ini memperlihatkan satu hal penting: status perkawinan memengaruhi cara properti dipandang dalam transaksi, khususnya bila properti termasuk harta bersama atau ada kepentingan pasangan yang harus dilindungi.
Dalam praktik, pembeli sebaiknya tidak hanya menanyakan apakah penjual sudah menikah, tetapi juga meminta bukti tertulis yang sesuai. Jika penjual menikah, kehadiran atau persetujuan pasangan bisa menjadi isu material. Jika cerai, perlu dilihat dasar pembagian harta. Jika pasangan telah meninggal, dokumen pendukungnya tetap penting. Semakin jelas status keluarga para pihak, semakin kecil potensi sengketa di belakang hari.
3. Sertifikat tanah atau bukti hak utama
Dokumen inti dalam transaksi properti adalah sertifikat atau bukti hak atas tanah. Pada level paling dasar, pembeli harus meminta sertifikat asli, bukan hanya fotokopi atau foto dari ponsel. PP Nomor 24 Tahun 1997 tetap menjadi dasar pendaftaran tanah di Indonesia dan menempatkan sertifikat sebagai alat bukti hak yang kuat dalam sistem pendaftaran. Karena itu, pembeli sebaiknya selalu memulai due diligence dari status hak: apakah SHM, SHGB, Hak Pakai, atau bentuk lain, serta apakah status itu cocok dengan tujuan penggunaan properti.
Bila properti berupa rumah susun atau apartemen, perhatian yang sama berlaku pada dokumen hak atas satuan rumah susun. Yang penting bukan hanya nama dokumennya, tetapi apakah alas hak itu aktif, tidak berakhir, dan sesuai dengan objek yang ditawarkan. Untuk tanah atau bangunan yang status haknya sudah berakhir, dibatalkan, atau dilepaskan, layanan pengecekan sertipikat elektronik bahkan tidak dapat dilakukan. Karena itu, pembeli tidak boleh berasumsi semua sertifikat yang terlihat “rapi” otomatis aman.
4. Pengecekan sertifikat secara resmi
Setelah melihat sertifikat asli, tahap berikutnya adalah pengecekan resmi. Petunjuk teknis ATR/BPN menjelaskan bahwa layanan pengecekan sertipikat elektronik bertujuan memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis pada sertifikat dengan data pada pangkalan data kantor pertanahan. Untuk PPAT, pengecekan ini merupakan bagian dari kewajiban sebelum membuat akta. Untuk pihak selain PPAT, permohonan pengecekan dapat diajukan langsung melalui kantor pertanahan setempat.
ATR/BPN di berbagai kanal daerah juga menjelaskan bahwa pengecekan sertifikat wajib dilakukan agar diketahui apakah sertifikat benar-benar terdaftar, apakah tanah sedang bermasalah, dan apakah data fisik serta yuridisnya cocok. Bagi pembeli, ini adalah langkah yang tidak boleh dilewati sebelum DP besar dibayarkan. Bila hasil pengecekan ternyata berbeda dengan dokumen fisik, pembeli justru punya kesempatan menghentikan risiko lebih awal.
5. Dokumen dasar perolehan hak
Jangan hanya melihat sertifikat, tetapi lihat juga bagaimana penjual memperoleh hak tersebut. Dokumen dasar perolehan bisa berupa AJB sebelumnya, akta hibah, dokumen waris, putusan pengadilan, atau bentuk lain sesuai riwayat properti. Ini penting karena sertifikat menunjukkan status saat ini, tetapi dokumen dasar perolehan membantu Anda membaca apakah rantai haknya wajar, jelas, dan konsisten. Ketika ada kekosongan atau loncatan cerita pada riwayat perolehan, pembeli harus lebih hati-hati.
Pada titik ini, pembeli juga perlu memahami bahwa AJB bukanlah pengganti sertifikat. Kanal ATR/BPN menegaskan AJB hanya bukti transaksi jual beli, bukan bukti hak final yang berdiri sendiri. Jadi bila penjual hanya mengandalkan AJB lama tanpa tindak lanjut yang tertib, pembeli harus menilai ulang risikonya. AJB penting, tetapi nilainya berada dalam mata rantai administrasi, bukan di atas sertifikat.
6. Dokumen pajak dan PBB
Salah satu dokumen yang sering dianggap kecil tetapi sangat penting adalah SPPT PBB dan bukti pembayarannya. Baik BNI Griya untuk properti seken maupun BTN KPR rumah second hand secara terbuka mencantumkan bukti PBB sebagai bagian dari syarat properti. Pada layanan PBG daerah pun bukti pembayaran PBB juga tercantum sebagai dokumen data tanah. Ini menunjukkan bahwa PBB bukan sekadar tagihan tahunan, tetapi bagian dari kelengkapan yang diperhatikan dalam pemeriksaan properti.
Secara praktis, bukti PBB penting karena membantu memastikan properti tidak memiliki tunggakan yang akan menjadi beban saat pengurusan berikutnya. PBB juga membantu mencocokkan alamat, objek pajak, dan identitas dasar properti. Walau PBB bukan bukti kepemilikan, mengabaikannya sebelum transaksi adalah kesalahan yang sangat umum. Pembeli yang teliti seharusnya meminta SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasannya sebelum uang bergerak terlalu jauh.
7. Dokumen bangunan: PBG, IMB lama, dan SLF
Jika properti yang dibeli memiliki bangunan, maka legalitas bangunan wajib dicek terpisah dari legalitas tanah. Dalam rezim bangunan gedung saat ini, PBG adalah perizinan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa dokumen rencana teknis diajukan sebelum konstruksi dilaksanakan. Artinya, rumah atau ruko yang “sudah jadi” belum otomatis aman bila legalitas bangunannya tidak ada.
Untuk bangunan yang sudah berdiri dan digunakan, SLF juga relevan. Pemerintah daerah mendefinisikan SLF sebagai sertifikat yang diberikan untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan. Pada daftar persyaratan umum SLF, PBG termasuk dokumen yang dapat diminta. Ini berarti bila Anda membeli properti untuk disewakan, dipakai usaha, atau dijual lagi, legalitas bangunan yang rapi memberi nilai tambah besar terhadap keamanan investasi.
8. Dokumen tata ruang dan lingkungan bila relevan
Untuk properti sederhana seperti rumah tinggal biasa, pembeli sering tidak terlalu sadar dengan aspek tata ruang. Namun layanan resmi PBG mencantumkan informasi tata ruang seperti ITR, KRK, atau KKPR sebagai bagian dari data umum yang dapat diminta, bersama dokumen lingkungan bila relevan. Ini menunjukkan bahwa properti yang aman bukan hanya yang tanahnya bersertifikat dan bangunannya berdiri, tetapi juga yang pemanfaatan ruangnya sejalan dengan ketentuan.
Aspek ini menjadi lebih penting pada ruko, gudang, bangunan usaha, kos besar, klinik, atau properti campuran. Jika properti dipakai untuk kegiatan usaha, OSS menjelaskan bahwa bila kegiatan usaha membutuhkan pembangunan gedung, sistem akan memberi notifikasi kebutuhan PBG dan SLF. OSS juga menempatkan persetujuan lingkungan sebagai salah satu persyaratan dasar. Jadi untuk properti komersial, pembeli sebaiknya menambah checklist dengan dokumen OSS, NIB, dan persetujuan dasar lain yang relevan.
9. Dokumen hak tanggungan, roya, atau beban lain
Properti bisa terlihat bersih padahal masih dibebani kewajiban tertentu. Karena itu, pembeli harus memastikan apakah properti sedang diagunkan, dibebani Hak Tanggungan, atau memiliki beban lain yang belum dibereskan. Di praktik perbankan, bukti legalitas properti yang diterima bank selalu dibaca bersama status agunan dan kelengkapan administrasi lain. Bila Anda membeli properti bekas KPR, pastikan status jaminannya benar-benar sudah tuntas, bukan hanya “katanya sudah lunas.”
Walau detail roya tidak selalu terlihat hanya dari satu dokumen, pembeli yang cermat seharusnya meminta penjelasan tertulis bila properti pernah diagunkan. Tujuannya bukan mempersulit transaksi, tetapi memastikan bahwa setelah Anda membeli, properti tidak menyimpan masalah sisa yang baru muncul saat balik nama, pengajuan kredit, atau penjualan ulang.
10. Dokumen nilai dan peta bidang: ZNT, BHUMI, dan cek bidang tanah
Checklist yang baik tidak hanya bicara legalitas, tetapi juga alat bantu verifikasi pasar. ATR/BPN menjelaskan bahwa Zona Nilai Tanah atau ZNT penting untuk mengetahui harga tanah sebelum membeli atau berinvestasi. Di sisi lain, ATR/BPN juga menyediakan BHUMI sebagai situs peta interaktif untuk penyebaran informasi spasial, dan pada 2025 kementerian menegaskan akses peta pertanahan melalui BHUMI dibuka untuk publik sebagai penguatan transparansi.
Selain itu, ATR/BPN menjelaskan bahwa cek bidang tanah kini bisa dilakukan lewat Sentuh Tanahku. Untuk bidang yang sudah bersertipikat, pengguna dapat memakai menu pencarian bidang, dan untuk sertipikat elektronik bisa memakai NIBEL. Nilai praktisnya besar: sebelum transaksi, pembeli bisa membandingkan informasi administratif, spasial, dan kisaran nilai agar tidak hanya bergantung pada ucapan broker atau penjual.
11. Dokumen dan verifikasi sertifikat elektronik
Jika properti sudah menggunakan sertipikat elektronik, pembeli tidak boleh panik, tetapi juga tidak boleh lengah. FAQ ATR/BPN menyebut sertipikat elektronik dilengkapi QR code dan hanya pemegang hak yang memiliki akses membuka dokumen elektronik. ATR/BPN juga menjelaskan bahwa keabsahan sertipikat elektronik kini lebih mudah dicek dengan scan barcode atau memasukkan nomor identifikasi bidang tanah melalui Sentuh Tanahku.
Artinya, untuk sertipikat elektronik, checklist pembeli perlu menyesuaikan. Bukan hanya meminta salinan cetak, tetapi juga memastikan verifikasi digitalnya dapat dilakukan melalui kanal resmi. Ini penting agar pembeli tidak tertipu oleh hasil cetak yang tampak meyakinkan tetapi tidak sinkron dengan sistem resmi.
12. Dokumen dan status PPAT atau notaris yang menangani transaksi
PPAT adalah pihak penting dalam transaksi pertanahan karena akta yang dibuatnya menjadi dasar pendaftaran perubahan data. Karena itu, status PPAT yang menangani transaksi juga masuk checklist. ATR/BPN Sumatera Barat menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengecek status resmi PPAT melalui aplikasi Sentuh Tanahku, melalui website resmi ATR/BPN, atau dengan mengecek langsung ke kantor PPAT. Ini penting untuk mengurangi risiko transaksi ditangani pihak yang tidak jelas kewenangannya.
Dalam praktik, pembeli sering terlalu fokus pada objek dan lupa memeriksa pihak yang memproses aktanya. Padahal transaksi yang rapi membutuhkan dua hal sekaligus: objek yang legal dan pejabat pembuat akta yang resmi. Bila PPAT saja tidak jelas, pembeli seharusnya menahan diri sebelum melanjutkan.
13. Dokumen tambahan untuk properti komersial
Bila properti yang dibeli akan digunakan sebagai tempat usaha, checklist wajib diperluas. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, dengan ruang lingkup mencakup persyaratan dasar, perizinan berusaha, PB UMKU, OSS, pengawasan, dan sanksi. OSS juga menjelaskan dirinya sebagai sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan menyediakan fitur pencarian NIB pelaku usaha. Jadi untuk ruko, gudang, kantor, tempat usaha, atau properti yang akan langsung dioperasikan, pembeli sebaiknya mengecek NIB, status usaha, dan persyaratan dasar seperti bangunan gedung serta lingkungan bila memang relevan.
Di tahap ini, checklist properti tidak lagi berhenti pada sertifikat tanah dan PBG. Ia masuk ke ranah legalitas usaha. Jika properti sudah berjalan sebagai bisnis, pembeli yang lalai memeriksa NIB dan persyaratan dasar lain berisiko membeli aset yang fisiknya siap, tetapi legalitas usahanya tidak rapi.
Kapan checklist ini dipakai?
Checklist dokumen properti idealnya dipakai dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah sebelum booking fee atau DP besar. Pada tahap ini, fokusnya memastikan identitas para pihak, sertifikat asli, riwayat perolehan, PBB, dan legalitas bangunan dasar. Tahap kedua adalah sebelum akta ditandatangani, ketika pengecekan sertipikat resmi dan konfirmasi dokumen penting harus sudah hampir final. Tahap ketiga adalah setelah akta ditandatangani, ketika dokumen yang menjadi dasar balik nama, pembayaran, dan penyerahan berkas harus dipastikan lengkap. ATR/BPN bahkan telah menyediakan fitur simulasi biaya dalam Sentuh Tanahku untuk menghitung perkiraan biaya transaksi tertentu seperti balik nama, sehingga pembeli bisa menyiapkan biaya lebih realistis sebelum proses berjalan.
Pendekatan bertahap ini penting karena banyak orang terlalu cepat percaya saat awal, lalu panik ketika dokumen tidak lengkap menjelang akad. Dengan memakai checklist sejak fase awal, pembeli justru punya ruang negosiasi yang lebih sehat. Anda bisa meminta kelengkapan dulu, menunda pembayaran, atau bahkan mundur sebelum kerugian membesar.
Tanda bahaya yang harus membuat Anda menahan transaksi
Ada beberapa red flag yang sebaiknya langsung membuat pembeli menahan diri. Pertama, penjual hanya mau menunjukkan fotokopi sertifikat, bukan asli. Kedua, nama pada identitas penjual tidak jelas hubungannya dengan nama pada sertifikat. Ketiga, penjual berkata AJB saja sudah cukup dan balik nama bisa diurus nanti tanpa masalah. Keempat, bangunan tampak besar atau sudah direnovasi, tetapi tidak ada PBG atau dokumen legal bangunan lain yang bisa ditunjukkan. Kelima, PBB menunggak atau alamat objek pada dokumen tidak sinkron. Keenam, penjual mendesak DP cepat sebelum pengecekan resmi dilakukan. Semua pola ini adalah sinyal bahwa risiko Anda sedang naik.
Tanda bahaya lain adalah properti dipasarkan sebagai aset investasi bagus, tetapi ketika ditanya soal bank atau legalitas, jawabannya selalu kabur. Di pasar nyata, bank-bank besar tetap meminta sertifikat, dokumen bangunan, dan dokumen identitas yang rapi. Jadi jika properti sulit masuk ke standar perbankan dasar, pembeli tunai justru harus lebih waspada, bukan merasa lebih bebas.
Kesimpulan
Checklist dokumen properti sebelum transaksi bukan daftar formalitas, melainkan alat penyaring risiko. Minimal, pembeli harus memeriksa identitas para pihak, status perkawinan, sertifikat asli, hasil pengecekan resmi, dokumen dasar perolehan hak, PBB, dokumen bangunan seperti PBG atau SLF bila ada bangunan, status beban atau jaminan, dan bila relevan legalitas usaha seperti NIB. Untuk membaca nilai dan posisi properti, pembeli juga bisa memanfaatkan ZNT, BHUMI, dan fitur cek bidang tanah di Sentuh Tanahku. Semua ini berdiri di atas sistem hukum yang menempatkan pendaftaran tanah dan legalitas bangunan sebagai fondasi utama keamanan transaksi.
Prinsip paling aman sangat sederhana: jangan transfer besar hanya karena properti terlihat bagus atau penjual tampak meyakinkan. Dalam transaksi properti, yang Anda beli bukan hanya lokasi dan bangunan, tetapi juga ketertiban dokumen yang akan menentukan apakah aset itu benar-benar bisa dipakai, dibalik nama, dijaminkan, dan dijual kembali dengan aman. Pembeli yang teliti di awal hampir selalu lebih untung daripada pembeli yang terlalu cepat percaya.
FAQ
1. Apa dokumen paling wajib sebelum membeli properti?
Dokumen paling wajib adalah identitas penjual, sertifikat asli atau bukti hak utama, dokumen status perkawinan yang relevan, dokumen dasar perolehan hak, dan SPPT PBB beserta bukti pembayarannya. Jika ada bangunan, tambahkan PBG atau dokumen legal bangunan lain yang sesuai. Standar pasar perbankan juga menunjukkan pentingnya dokumen-dokumen ini.
2. Apakah AJB saja sudah cukup?
Belum cukup. ATR/BPN menegaskan bahwa AJB adalah bukti transaksi jual beli, sedangkan sertifikat adalah bukti hak. Setelah jual beli, balik nama tetap harus dilakukan agar hak baru tercatat resmi.
3. Apakah saya perlu cek sertifikat resmi kalau penjual menunjukkan aslinya?
Ya. Petunjuk teknis ATR/BPN menyebut pengecekan sertipikat dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis sertifikat dengan pangkalan data kantor pertanahan. Melihat sertifikat asli saja tidak cukup.
4. Bagaimana cara tahu PPAT yang menangani transaksi itu resmi?
ATR/BPN menjelaskan status resmi PPAT dapat dicek melalui Sentuh Tanahku, website resmi ATR/BPN, atau dengan mengecek langsung ke kantor PPAT yang bersangkutan.
5. Kalau properti sudah sertifikat elektronik, apa masih aman?
Aman sepanjang diverifikasi melalui kanal resmi. FAQ ATR/BPN dan berita resminya menjelaskan bahwa sertipikat elektronik dilengkapi QR code atau barcode dan dapat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
6. Mengapa PBB perlu dicek sebelum transaksi?
Karena PBB termasuk dokumen yang diperhatikan dalam praktik perbankan dan juga masuk dalam persyaratan data tanah pada layanan PBG. Selain melihat tunggakan, PBB membantu mencocokkan identitas dan alamat objek.
7. Untuk properti komersial, apakah checklist-nya beda?
Ya, lebih panjang. Selain dokumen pertanahan dan bangunan, properti komersial perlu dicek juga legalitas usahanya melalui OSS, termasuk NIB dan persyaratan dasar lain bila relevan. PP 28 Tahun 2025 dan OSS menempatkan persyaratan dasar, perizinan berusaha, serta PB UMKU sebagai bagian dari ekosistem legal usaha.
8. Kapan saya sebaiknya mundur dari transaksi?
Anda sebaiknya menahan diri atau mundur ketika penjual tidak bisa menunjukkan sertifikat asli, menolak pengecekan resmi, hanya mengandalkan AJB lama, tidak punya dokumen bangunan padahal bangunannya besar atau sudah diubah, atau ketika dokumen identitas dan status kepemilikan tidak sinkron. Dalam properti, mundur dari aset yang kabur hampir selalu lebih murah daripada memaksa masuk.


PropertyNesia adalah solusi property agency terintegrasi: digital marketing, Leads Agent, konsultan properti, dan CRM properti untuk meningkatkan penjualan serta efisiensi bisnis properti Anda.
Saat ini belum ada komentar