Dokumen Roya Properti Terbaru dan Cara Mengurusnya
- account_circle admin
- calendar_month 28/04/2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- label Properti
Roya properti adalah salah satu dokumen penting yang sering terlupakan setelah cicilan KPR, kredit multiguna, atau pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah dinyatakan lunas. Banyak pemilik rumah merasa urusan selesai setelah menerima surat lunas dari bank. Padahal, selama catatan hak tanggungan belum dihapus dari sertifikat dan buku tanah, properti tersebut secara administrasi masih tercatat pernah menjadi objek jaminan utang.
Dalam konteks pertanahan, roya merupakan proses resmi penghapusan hak tanggungan dari sertifikat tanah dan buku tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. ATR/BPN menjelaskan bahwa roya menjadi bukti bahwa debitur telah bebas dari tanggungan utang dan catatan jaminan perlu dihapus secara administratif.

Apa Itu Roya Properti?
Roya properti adalah pencoretan atau penghapusan catatan hak tanggungan pada sertifikat hak atas tanah setelah kewajiban kredit kepada kreditur selesai dilunasi. Hak tanggungan biasanya muncul ketika seseorang membeli rumah melalui KPR atau menjaminkan tanah dan bangunan kepada bank.
Contohnya, seseorang membeli rumah dengan KPR selama 15 tahun. Selama masa kredit, sertifikat rumah tersebut dibebani hak tanggungan untuk menjamin pelunasan utang. Setelah cicilan lunas, bank akan menerbitkan surat roya atau surat keterangan lunas. Namun, pemilik tetap harus mengurus penghapusan hak tanggungan ke kantor pertanahan agar sertifikat benar-benar bersih secara administrasi.
Roya penting karena sertifikat yang belum diroya dapat menyulitkan proses jual beli, hibah, waris, pemecahan sertifikat, pengajuan kredit baru, atau balik nama. Calon pembeli dan notaris biasanya akan memeriksa apakah sertifikat masih memiliki catatan hak tanggungan atau tidak.
Mengapa Dokumen Roya Properti Wajib Dipahami?
Dokumen roya wajib dipahami karena proses ini berkaitan langsung dengan status hukum properti. Setelah utang lunas, hak tanggungan memang seharusnya dihapus. Namun, penghapusan tersebut tidak otomatis tercatat di sertifikat apabila pemilik tidak mengajukan proses roya.
Banyak kasus pemilik baru menyadari pentingnya roya ketika akan menjual rumah. Ketika pembeli meminta pengecekan sertifikat, ternyata masih terdapat catatan hak tanggungan. Akibatnya, transaksi tertunda karena penjual harus kembali mengurus dokumen ke bank dan kantor pertanahan.
Memahami dokumen roya sejak awal membuat pemilik properti lebih siap. Setelah pelunasan kredit, pemilik dapat segera meminta dokumen dari bank, mengecek kelengkapan berkas, membayar biaya resmi, dan mengajukan penghapusan hak tanggungan.
Dokumen Roya Properti Terbaru yang Harus Disiapkan
Dokumen pertama adalah sertifikat hak atas tanah asli. Sertifikat ini dapat berupa Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, atau jenis hak lain yang dibebani hak tanggungan. Kantor pertanahan daerah mencantumkan sertifikat hak atas tanah asli sebagai salah satu syarat utama layanan roya.
Dokumen kedua adalah sertifikat hak tanggungan asli. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa objek properti pernah dijadikan jaminan utang. Jika sertifikat hak tanggungan hilang, pemilik perlu berkonsultasi dengan bank dan kantor pertanahan karena biasanya diperlukan dokumen pengganti atau keterangan kehilangan.
Dokumen ketiga adalah surat roya dari bank atau lembaga pembiayaan. Surat ini menyatakan bahwa utang debitur telah lunas dan bank meminta agar hak tanggungan dihapus. ATR/BPN daerah menyebut surat roya dari bank sebagai dokumen penting dalam permohonan penghapusan hak tanggungan.
Dokumen keempat adalah surat permohonan roya. Formulir permohonan biasanya diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya. Pada beberapa kantor pertanahan, formulir ini dapat diperoleh langsung di loket layanan atau melalui e-form kantor pertanahan setempat.
Dokumen kelima adalah fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik sertifikat. Dokumen identitas diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon adalah pihak yang berhak mengajukan penghapusan hak tanggungan.
Dokumen keenam adalah surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain. Surat kuasa ini biasanya digunakan jika pemilik meminta bantuan keluarga, notaris/PPAT, atau pihak lain untuk mengurus roya.
Dokumen ketujuh adalah bukti pelunasan kredit dari bank. Walaupun surat roya menjadi dokumen utama, bukti pelunasan tetap penting disimpan sebagai arsip pribadi. Dokumen ini dapat membantu jika suatu saat terjadi perbedaan data atau permintaan klarifikasi.
Dokumen kedelapan adalah fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum apabila pemohon adalah perusahaan. Untuk properti milik badan usaha, dokumen legalitas perusahaan biasanya diperlukan agar pejabat pertanahan dapat memverifikasi kewenangan pihak yang mengajukan permohonan.
Biaya Resmi Mengurus Roya Properti
Biaya resmi roya mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan informasi layanan pertanahan ATR/BPN daerah, tarif roya adalah Rp50.000 per hak tanggungan.
Dasar hukum tarif PNBP layanan pertanahan merujuk pada PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. PP ini mulai berlaku sejak 28 Desember 2015 dan mencabut aturan PNBP sebelumnya.
Perlu dipahami, biaya Rp50.000 adalah biaya resmi PNBP. Jika pemilik menggunakan jasa pihak ketiga, notaris/PPAT, atau kuasa pengurusan, bisa saja ada biaya jasa tambahan di luar PNBP. Karena itu, pemilik perlu membedakan antara biaya resmi negara dan biaya layanan pihak yang membantu pengurusan.
Cara Mengurus Roya Properti di BPN
Langkah pertama adalah memastikan kredit sudah lunas. Setelah pelunasan, mintalah surat keterangan lunas, surat roya, sertifikat tanah asli, dan sertifikat hak tanggungan dari bank.
Langkah kedua adalah mengecek kelengkapan dokumen. Pastikan nama pada sertifikat sesuai dengan identitas pemilik. Jika pemilik sudah meninggal dunia, biasanya diperlukan dokumen tambahan seperti akta kematian, dokumen ahli waris, atau persyaratan lain sesuai kondisi kasus.
Langkah ketiga adalah datang ke kantor pertanahan sesuai lokasi objek tanah. Roya tidak selalu diurus di domisili pemilik, melainkan di kantor pertanahan tempat bidang tanah tersebut terdaftar.
Langkah keempat adalah mengisi formulir permohonan. Sertakan sertifikat tanah asli, sertifikat hak tanggungan asli, surat roya dari bank, identitas pemohon, surat kuasa jika dikuasakan, dan dokumen pendukung lain.
Langkah kelima adalah membayar PNBP. Setelah berkas diverifikasi, pemohon akan memperoleh instruksi pembayaran biaya resmi sesuai ketentuan.
Langkah keenam adalah menunggu proses pencatatan roya. Setelah selesai, sertifikat akan dikembalikan dengan catatan hak tanggungan yang sudah dihapus atau dicoret sesuai prosedur pertanahan.
Roya Elektronik dan Perkembangan Layanan Terbaru
Dalam beberapa tahun terakhir, layanan hak tanggungan dan roya semakin diarahkan ke sistem elektronik. ATR/BPN menyebut Hak Tanggungan Elektronik dan Roya Elektronik sebagai layanan yang terus dikembangkan untuk mempercepat proses pertanahan. Hingga Juni 2025, ATR/BPN mencatat layanan Hak Tanggungan Elektronik menjadi salah satu layanan yang banyak diakses masyarakat.
ATR/BPN juga menjelaskan bahwa alur pengajuan hak tanggungan, baik elektronik maupun analog, dapat melalui kantor PPAT setempat karena PPAT merupakan mitra Kementerian ATR/BPN dalam layanan pertanahan.
Pada beberapa wilayah, inovasi layanan bahkan membuat proses roya lebih cepat. Kantor Pertanahan Kota Semarang, misalnya, menjadi pilot project layanan RaLaLi yang diklaim dapat mempercepat pengurusan roya dari biasanya beberapa hari kerja menjadi sekitar lima menit jika dokumen lengkap.
Namun, ketersediaan layanan cepat atau elektronik dapat berbeda di setiap kantor pertanahan. Karena itu, pemilik properti sebaiknya mengecek kebijakan kantor pertanahan setempat sebelum datang.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Roya
Kesalahan pertama adalah menunda roya setelah KPR lunas. Semakin lama ditunda, semakin besar risiko dokumen bank hilang, kantor cabang berpindah, atau ahli waris kesulitan mengurusnya.
Kesalahan kedua adalah hanya menyimpan surat lunas tanpa mengurus penghapusan hak tanggungan. Surat lunas memang penting, tetapi tidak otomatis menghapus catatan hak tanggungan pada sertifikat.
Kesalahan ketiga adalah tidak mengecek sertifikat setelah selesai roya. Pemilik harus memastikan catatan hak tanggungan sudah benar-benar dihapus.
Kesalahan keempat adalah menyerahkan seluruh dokumen asli kepada pihak tidak terpercaya. Sertifikat asli adalah dokumen bernilai tinggi, sehingga pengurusan melalui kuasa harus memakai surat kuasa jelas dan pihak yang kredibel.
Tips Aman Mengurus Roya Properti
Segera minta dokumen lengkap dari bank setelah kredit lunas. Jangan hanya mengambil surat lunas, tetapi tanyakan juga surat roya dan sertifikat hak tanggungan.
Fotokopi dan pindai semua dokumen sebelum diserahkan ke kantor pertanahan atau pihak kuasa. Arsip digital membantu jika dokumen diperlukan kembali.
Pastikan biaya yang dibayar jelas. Bedakan antara PNBP resmi dan biaya jasa pengurusan.
Gunakan bantuan notaris/PPAT bila dokumen bermasalah, sertifikat atas nama orang yang sudah meninggal, atau properti akan segera dijual.
FAQ Dokumen Roya Properti
1. Apa itu roya properti?
Roya properti adalah proses penghapusan catatan hak tanggungan dari sertifikat tanah dan buku tanah setelah utang atau kredit yang dijamin dengan properti tersebut lunas.
2. Apakah roya wajib diurus setelah KPR lunas?
Ya. Setelah KPR lunas, pemilik sebaiknya segera mengurus roya agar sertifikat tidak lagi tercatat sebagai objek jaminan hak tanggungan.
3. Berapa biaya resmi roya di BPN?
Biaya resmi roya berdasarkan informasi layanan ATR/BPN daerah adalah Rp50.000 per hak tanggungan sebagai PNBP.
4. Dokumen apa yang paling penting untuk roya?
Dokumen utama meliputi sertifikat tanah asli, sertifikat hak tanggungan asli, surat roya dari bank, surat permohonan, identitas pemohon, dan surat kuasa jika dikuasakan.
5. Apakah roya bisa diurus sendiri?
Bisa. Pemilik dapat mengurus langsung ke kantor pertanahan sesuai lokasi objek tanah. Namun, jika dokumen bermasalah atau pemilik tidak punya waktu, pengurusan dapat dikuasakan.
Kesimpulan
Dokumen roya properti wajib dipahami oleh siapa pun yang sudah melunasi KPR atau pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah. Roya bukan sekadar formalitas, melainkan proses penting untuk membersihkan sertifikat dari catatan hak tanggungan.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi sertifikat hak atas tanah asli, sertifikat hak tanggungan asli, surat roya dari bank, surat permohonan, KTP dan KK, surat kuasa jika diperlukan, serta dokumen pendukung lain sesuai kondisi. Dengan mengurus roya segera setelah kredit lunas, pemilik properti dapat menjaga nilai aset, memperlancar transaksi, dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.


PropertyNesia adalah solusi property agency terintegrasi: digital marketing, Leads Agent, konsultan properti, dan CRM properti untuk meningkatkan penjualan serta efisiensi bisnis properti Anda.
Saat ini belum ada komentar